Senin, 21 September 2009

PROSEDUR PENYELESAIAN PERMOHONAN PASPOR SISTEM FOTO TERPADU BERBASIS BIOMETRIK

1. Pemohon menyerahkan berkas ke Konter yang telah ditetapkan;
2. Petugas menerima dan melakukan pemeriksaan berkas;
3. Petugas melakukan Pemberian Nomor File dan Mengambil Berkas Lama;
4. Petugas melakukan Pemeriksaan Cekal, dan melakukan Pemberian nomor Screaning;
5. Petugas melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf persetujuan;
6. Petugas melakukan wawancara dengan pemohon;
7. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI) ;
8. Petugas melakukan registrasi foto biometrik, foto, fingerprint scanning;
9. Petugas melakukan verifikasi data biometrik;
10. Petugas melakukan pencetakan paspor;
11. Petugas melakukan proses penyelesaian dan penandatanganan paspor oleh pejabat berwenang;
12. Petugas menyerahkan buku paspor kepada pemohon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar